Pasal 10A
(1)
Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
setiap perubahan yang terkait dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8.
(2)
Perusahaan
dapat
mengajukan
permohonan
perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jumlah, negara
asal dan pelabuhan muat dan/atau pelabuhan
tujuan impor.
(3)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini
Direktur dengan melampirkan:
a.
Dokumen yang mengalami perubahan;
b.
Persetujuan Impor;
c.
Surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
perusahaan
mengenai
alasan
pengajuan
permohonan
perubahan
Persetujuan
Impor;
dan/atau
d.
RIPH.
(4)
Atas
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.723
