PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
(1)
Dihapus.
(2)
Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat
Persetujuan Impor:
a. hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura
untuk digunakan sebagai bahan baku produksi
atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi
Industri yang dimilikinya; dan
b. Dihapus.
- Ketentuan huruf a Pasal 21 dihapus, dan huruf b dan huruf d Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
