Pasal 21
Perusahaan pemilik API dan BUMN dikenai sanksi
pencabutan Persetujuan Impor apabila:
a.
Dihapus;
b.
terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang
diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau
bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri
yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf a, untuk perusahaan pemilik API-P;
c.
terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
d.
terbukti
mengubah
kesesuaian
data
dan/atau
informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor
atau perubahan Persetujuan Impor yang telah
diterbitkan;
e.
terbukti menyampaikan data dan/atau informasi
yang
tidak
benar
sebagai
persyaratan
untuk
mendapatkan Persetujuan Impor;
f.
melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan
rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
g.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
www.peraturan.go.id
2018, No.723
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 201830 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
