PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri...
Pasal 9
(1)
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a.
Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling
lama
(dua)
hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan diterima dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2)
Penerbitan Persetujuan Impor bagi perusahaan
pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan:
a.
kemampuan dan kelayakan gudang dan alat
transportasi sesuai dengan karakteristik Produk
Hortikultura; dan
b.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2018, No.723
3.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 10A diubah
sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
