Pasal 6
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik
API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan
melampirkan:
www.peraturan.go.id
2018, No.723
a. API-U;
b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold
storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan
karakteristik produknya;
d. surat
pernyataan
bermeterai
cukup
mengenai
kemampuan
dan
kelayakan
gudang
dan
alat
transportasi sesuai dengan karakteristik Produk
Hortikultura;
e. Dihapus;
f.
Dihapus;
g. rencana
impor
Produk
Hortikultura
yang
mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah,
negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan;
h. rencana distribusi Produk Hortikultura; dan
i.
RIPH.
- Ketentuan ayat (2) huruf b dalam Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
