Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang
selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai
modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang
masih
layak
pakai,
atau
untuk
direkondisi,
www.peraturan.go.id
2018, No.93
remanufakturing,
digunafungsikan
kembali
dan
bukan skrap.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan
yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses
produksinya
atau
digunakan
sendiri
oleh
perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam
proses produksi.
4.
Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang
mengimpor
BMTB
dengan
kegiatan
utama
melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan
fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau
memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung
dalam negeri.
5.
Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan
yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor
BMTB berupa komponen alat berat bukan baru
untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau
menambah
fungsinya
dengan
spesifikasi
teknis
setara produk baru dan digaransi oleh pemegang
merek
dalam
rangka
tujuan
ekspor
dan/atau
memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung
dalam negeri.
6.
Persetujuan
Impor
adalah
persetujuan
yang
digunakan sebagai izin untuk melakukan impor
BMTB.
7.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah
penelitian dan pemeriksaan barang impor yang
dilakukan oleh surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang impor.
9.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
www.peraturan.go.id
2018, No.93
lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
10. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
11. Kawasan
Berikat
adalah
Tempat
Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah
pabean
guna
diolah
atau
digabungkan,
yang
hasilnya terutama untuk diekspor.
12. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai
(satu)
atau
lebih
kegiatan
berupa
pengemasan/pengemasan
kembali,
penyortiran,
penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan,
pemotongan,
atas
barang-barang
tertentu
dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean
sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas
barang mewah, dan cukai.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian
Perdagangan.
16. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian
Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor BMTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
meliputi:
a.
kelayakan
pakai,
yaitu
layak
dipakai,
diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b.
spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang
sesuai Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit;
c.
usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia
impornya; dan
d.
jumlah dan nilai.
(2)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
BMTB
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dituangkan
ke
dalam
Laporan
Surveyor
(LS)
yang berisi data atau keterangan paling sedikit
mengenai:
a.
kelayakan
pakai,
yaitu
layak
dipakai,
diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b.
bukan skrap;
c.
spesifikasi teknis;
d.
negara muat dan pelabuhan tujuan;
e.
usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia
impornya; dan
f.
keterangan jumlah dan nilai.
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
Impor
dan
menjadi
tanggung jawab penuh Surveyor.
(4)
Atas
pelaksanaan
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
Impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari
www.peraturan.go.id
2018, No.93
importir
yang
besarannya
ditentukan
dengan
memperhatikan azas manfaat.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1)
Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor
BMTB dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2)
Persyaratan impor sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) berupa:
a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan impor BMTB sebelum barang impor
tersebut
digunakan,
diperdagangkan,
dan/atau
dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit
(lima)
tahun
untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1)
Perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini
dikenai
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
(2)
BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali
dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-
waktu.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
persyaratan impor BMTB; dan
b.
dokumen pendukung impor lain.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
kebenaran laporan realisasi impor;
b.
kesesuaian BMTB yang diimpor dengan data
yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c.
kepatuhan
atas
peraturan
perundang-
undangan yang terkait di bidang impor BMTB.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
7.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015
tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan
Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1848) diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 201823 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No.93 www.peraturan.go.id 2018, No.93
www.peraturan.go.id
