Langsung ke konten
PERMENDAG Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru