Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang
selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai
modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang
masih
layak
pakai,
atau
untuk
direkondisi,
www.peraturan.go.id
2018, No.93
remanufakturing,
digunafungsikan
kembali
dan
bukan skrap.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan
yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses
produksinya
atau
digunakan
sendiri
oleh
perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam
proses produksi.
4.
Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang
mengimpor
BMTB
dengan
kegiatan
utama
melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan
fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau
memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung
dalam negeri.
5.
Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan
yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor
BMTB berupa komponen alat berat bukan baru
untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau
menambah
fungsinya
dengan
spesifikasi
teknis
setara produk baru dan digaransi oleh pemegang
merek
dalam
rangka
tujuan
ekspor
dan/atau
memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung
dalam negeri.
6.
Persetujuan
Impor
adalah
persetujuan
yang
digunakan sebagai izin untuk melakukan impor
BMTB.
7.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah
penelitian dan pemeriksaan barang impor yang
dilakukan oleh surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang impor.
9.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
www.peraturan.go.id
2018, No.93
lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
10. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
11. Kawasan
Berikat
adalah
Tempat
Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah
pabean
guna
diolah
atau
digabungkan,
yang
hasilnya terutama untuk diekspor.
12. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai
(satu)
atau
lebih
kegiatan
berupa
pengemasan/pengemasan
kembali,
penyortiran,
penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan,
pemotongan,
atas
barang-barang
tertentu
dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean
sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas
barang mewah, dan cukai.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian
Perdagangan.
16. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian
Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
