Pasal 16
(1)
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor BMTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
meliputi:
a.
kelayakan
pakai,
yaitu
layak
dipakai,
diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b.
spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang
sesuai Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit;
c.
usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia
impornya; dan
d.
jumlah dan nilai.
(2)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
BMTB
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dituangkan
ke
dalam
Laporan
Surveyor
(LS)
yang berisi data atau keterangan paling sedikit
mengenai:
a.
kelayakan
pakai,
yaitu
layak
dipakai,
diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b.
bukan skrap;
c.
spesifikasi teknis;
d.
negara muat dan pelabuhan tujuan;
e.
usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia
impornya; dan
f.
keterangan jumlah dan nilai.
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
Impor
dan
menjadi
tanggung jawab penuh Surveyor.
(4)
Atas
pelaksanaan
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
Impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari
www.peraturan.go.id
2018, No.93
importir
yang
besarannya
ditentukan
dengan
memperhatikan azas manfaat.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
