PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 20A
(1)
Perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini
dikenai
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
(2)
BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali
dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
