PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-
waktu.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
persyaratan impor BMTB; dan
b.
dokumen pendukung impor lain.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
kebenaran laporan realisasi impor;
b.
kesesuaian BMTB yang diimpor dengan data
yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c.
kepatuhan
atas
peraturan
perundang-
undangan yang terkait di bidang impor BMTB.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
