Pasal 28
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
7.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor
Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015
tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan
Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1848) diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
www.peraturan.go.id
2018, No.93
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 201823 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No.93 www.peraturan.go.id 2018, No.93
www.peraturan.go.id
