Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No.70
- 7102.10.00 – Tidak disortir.
- 7102.21.00 - Industri: -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah.
- 7102.31.00 – Bukan Industri: -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya
disingkat ET-Intan adalah perusahaan yang telah
mendapat
pengakuan
Menteri
Perdagangan
Cq. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor Intan Kasar. - Importir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya disingkat IT-Intan, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perdagangan Cq. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor Intan Kasar.
- Kimberley Process Certification Scheme yang selanjutnya disingkat KPCS, adalah skema sertifikasi internasional perdagangan Intan Kasar yang telah disepakati oleh Peserta KPCS untuk diberlakukan sebagai aturan dalam perdagangan Intan Kasar antar Peserta KPCS.
- Peserta KPCS adalah negara atau organisasi internasional yang berpartisipasi dalam KPCS dan memberlakukan aturan KPCS secara efektif antar mereka.
www.peraturan.go.id
2018, No.70
8. Sertifikat Intan Kasar adalah keterangan yang
diterbitkan oleh Peserta KPCS sebagai dokumen
penyerta
dalam
setiap
pengiriman
(shipment)
ekspor dan impor Intan Kasar sesuai dengan aturan
KPCS.
9.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang
ekspor dan impor
Intan Kasar serta menerbitkan Sertifikat Intan
Kasar.
10. Kawasan
Pabean
adalah
kawasan
dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
lalu
lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan, selanjutnya disingkat
DIRJEN
DAGLU,
adalah
pejabat
yang
diberi
kewenangan
untuk
melakukan
kegiatan
administratif dan tindakan teknis atas nama Menteri
Perdagangan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri ini serta untuk dan atas nama Menteri
Perdagangan bertindak sebagai pejabat penghubung
Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi
KPCS.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Intan Kasar dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
www.peraturan.go.id
2018, No.70
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. IT-Intan;
b. SPI; dan
c. Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan Impor Intan Kasar sebelum barang
impor
tersebut
digunakan,
diperdagangkan,
dan/atau dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit
(lima)
tahun untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan IT-Intan kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1)
Perusahaan yang melakukan Impor Intan Kasar
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No.70
Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Intan Kasar yang diimpor tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik
kembali dari peredaran oleh Importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditanggung oleh Importir.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
ekspor Intan Kasar.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan kegiatan Impor Intan Kasar secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Intan Kasar; dan
b. dokumen pendukung Impor lain.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Intan Kasar yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan
yang terkait di bidang Impor Intan Kasar.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.70
Pasal 23A
(1) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2),
DIRJEN
DAGLU
dan
Direktur
Jenderal
Perlindungan
Konsumen
dan
Tertib
Niaga
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara pada Kementerian Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
dan
instansi/lembaga
terkait lainnya.
(2) Hasil pengawasan oleh DIRJEN DAGLU dan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan
kepada
Menteri
untuk
dihimpun
sebagai
bahan
laporan
Pemerintah
Republik
Indonesia kepada organisasi KPCS sesuai dengan
ketentuan KPCS.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh DIRJEN DAGLU dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengecualian atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan kewenangan dari dan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
www.peraturan.go.id 2018, No.70 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
