PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 20A
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan IT-Intan kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:
