Pasal 15
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Intan Kasar dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
www.peraturan.go.id
2018, No.70
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. IT-Intan;
b. SPI; dan
c. Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan Impor Intan Kasar sebelum barang
impor
tersebut
digunakan,
diperdagangkan,
dan/atau dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit
(lima)
tahun untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
