PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 22A
(1)
Perusahaan yang melakukan Impor Intan Kasar
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No.70
Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Intan Kasar yang diimpor tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik
kembali dari peredaran oleh Importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditanggung oleh Importir.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
