PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 23
(1)
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
ekspor Intan Kasar.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan kegiatan Impor Intan Kasar secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Intan Kasar; dan
b. dokumen pendukung Impor lain.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Intan Kasar yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan
yang terkait di bidang Impor Intan Kasar.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.70
