Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan memakai Pakaian Seragam. (2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi: a. Pakaian Seragam untuk pria, terdiri atas:
- Kemeja warna Putih lengan pendek; dan
- Celana panjang berwarna hitam. b. Pakaian Seragam untuk wanita, terdiri atas:
- Kemeja warna putih lengan 7/8 (tujuh per delapan);
- Rok berwarna hitam dengan panjang 5 (lima) cm di bawah lutut; dan/atau;
- Celana panjang berwarna hitam. c. Pakaian Seragam untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- Kemeja warna putih lengan panjang;
- Rok berwarna hitam dengan panjang disesuaikan; dan/atau;
- Celana panjang berwarna hitam; dan
- Jilbab disesuaikan. (3) Jenis dan warna bahan serta model Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pegawai wajib mengenakan Pakaian Seragam pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu. (2) Pegawai mengenakan Batik bebas pada hari Selasa. (3) Pegawai mengenakan pakaian kerja bebas rapi pada hari Kamis. (4) Pegawai mengenakan pakaian batik, tenun ikat pada hari Jumat. (5) Pakaian Seragam wajib dikenakan lengkap, bersih, dan rapi.
Pasal 4
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin pegawai berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai Pakaian Seragam yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M-DAG/PER/11/2015 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1691), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
