PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai Pakaian Seragam yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
