PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian...
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin pegawai berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
