PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian...
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan memakai Pakaian Seragam. (2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi: a. Pakaian Seragam untuk pria, terdiri atas:
- Kemeja warna Putih lengan pendek; dan
- Celana panjang berwarna hitam. b. Pakaian Seragam untuk wanita, terdiri atas:
- Kemeja warna putih lengan 7/8 (tujuh per delapan);
- Rok berwarna hitam dengan panjang 5 (lima) cm di bawah lutut; dan/atau;
- Celana panjang berwarna hitam. c. Pakaian Seragam untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- Kemeja warna putih lengan panjang;
- Rok berwarna hitam dengan panjang disesuaikan; dan/atau;
- Celana panjang berwarna hitam; dan
- Jilbab disesuaikan. (3) Jenis dan warna bahan serta model Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
