PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
