PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian...
Pasal 3
(1) Pegawai wajib mengenakan Pakaian Seragam pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu. (2) Pegawai mengenakan Batik bebas pada hari Selasa. (3) Pegawai mengenakan pakaian kerja bebas rapi pada hari Kamis. (4) Pegawai mengenakan pakaian batik, tenun ikat pada hari Jumat. (5) Pakaian Seragam wajib dikenakan lengkap, bersih, dan rapi.
