Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian. 2. Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Unit JPT Madya Kementerian adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Indikator kinerja utama terdiri atas: a. IKU Kementerian; dan b. IKU Unit JPT Madya Kementerian.
Pasal 3
IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan untuk melakukan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian.
2020, No. 1009
Pasal 4
IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan untuk melakukan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 5
(1) IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penyusunan laporan kinerja, setiap indikator kinerja utama diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas pemerintah. (2) Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh setiap pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya dan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2020, No. 1009
Pasal 7
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan pengawasan melalui sistem pengendalian intern pemerintah. (2) Sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No. 1009 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN
No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUA N DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN 1. Meningkatnya tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar kerja fleksibel Persentase Produktivitas Tenaga Kerja persen Produktivitas tenaga kerja adalah hasil kontribusi Kementerian Ketenagakerjaan terhadap produktivitas tenaga kerja nasional dihitung berdasarkan upah yang diterima oleh angkatan kerja yang bekerja.
dimana,
Keterangan: adalah persentase produktivitas tenaga kerja hasil kontribusi Kemnaker terhadap produktivitas tenaga kerja nasional pada tahun t;
adalah jumlah penduduk yang bekerja yang bekerja hasil intervensi Kemnaker pada tahun t;
adalah total angkatan kerja yang dilatih dan bekerja hasil intervensi Direktorat Jenderal Seluruh Unit Kerja 2020, No. 1009 No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUA N DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN Binalattas, diukur dengan
adalah total angkatan kerja yang bekerja hasil intervensi Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, diukur dengan ;
adalah total angkatan kerja yang bekerja hasil intervensi Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos;
adalah total angkatan kerja yang bekerja hasil intervensi Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, diukur dengan ;
adalah penduduk yang bekerja pada tahun t (BPS);
adalah rata-rata upah tenaga kerja yang di intervensi kemnaker di peroleh dari data UMP pada tahun t; 2020, No. 1009 No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUA N DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN
adalah rata-rata upah tenaga kerja yang di intervensi Kemnaker di peroleh dari data WLKP pada tahun t;
adalah rata-rata upah data Sakernas pada tahun t (BPS). 2. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik Indeks Reformasi Birokrasi Nilai indeks Indeks Reformasi Birokrasi adalah Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1 Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi pada tahun n-1. Unsur yg dinilai adalah:
- manajemen perubahaan
- penataan peraturan perundang-undangan
- penataan dan penguatan organisasi
- penataan tata laksana
- penataan sistem manajemen SDM
- penguatan akuntabilitas
- penguatan pengawasan
- peningkatan kualitas pelayanan publik
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Opini BPK
Opini Opini BPK adalah Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1 Nilai hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1. Unsur yang dinilai adalah:
- kepatuhan
- standar akuntasi pemerintah
- kecukupan pengungkapan catatan atas laporan keuangan
Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Indeks SPBE
Tingkat maturitas Nilai tingkat capaian SPBE (3 Domain, 7 Aspek dan Barenbang 2020, No. 1009 No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUA N DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan pada tahun n-1. 35 Indikator) pada tahun n-1.
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro Perencanaan & Manajemen Kinerja)
Pengendali Aspek Hukum (Plt. Kepala Biro Hukum)
Aspek Teknis (Plt. Sekretaris Jenderal)
Pengendali Administrasi (Plt. Sekretaris Jenderal)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
2020, No. 1009 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
INDIKATOR KINERJA UTAMA UNIT JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN 1.
Meningkatnya
daya
saing
tenaga
kerja
dengan
pelatihan vokasi
Jumlah Tenaga
Kerja
Sektor
Prioritas
yang
ditingkatkan
Kompetensinya
dan
ditempatkan
orang
Jumlah
tenaga
kerja
sektor
prioritas
yang
ditingkatkan
kompetensinya
dan ditempatkan
yang dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
calon
pekerja yang telah
mendapatkan
pelatihan
dan
mendapat
pekerjaan
pada
Dimana: i adalah Balai Latihan Kerja (BLK) Ditjen Pembinaan, Pelatihan dan Prduktivitas 2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN tahun n. Meningkatnya Produktivitas Pekerja di Sektor Prioritas Jumlah pekerja yang meningkat produktivitasnya orang Jumlah pekerja yang meningkat produktivitasnya di sektor prioritas yang dinotasikan dengan
adalah jumlah pekerja yang meningkat produktivitasnya adalah pekerja yang mampu menciptakan nilai tambah pada tahun n
Dimana:
i adalah perusahaan yang telah mendapatkan pelatihan
produktivitas hasil pembinaan Ditjen Binalattas.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Pelatihan
dan
Produktivitas
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
direktorat
jenderal
Binalattas tahun
n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat Jenderal Binalattas pada tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1
Tingkat
maturitas
Nilai
Pelayanan publik
dimaksud adalah Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
layanan
publik
instansi
pemerintah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen Binalattas
dan memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya 2. Meningkatnya Jumlah Tenaga Kerja Yang Ditempatkan dan Diberdayakan Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam dan luar negeri Orang Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam dan luar negeri yang dinotasikan dengan
adalah jumlah
Ditjen Binapenta dan PKK 2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN tenaga kerja yang ditempatkan baik melalui sistem penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri pada tahun n Jumlah tenaga kerja yang diberdayakan melalui program perluasan kesempatan kerja Orang Jumlah tenaga kerja yang diberdayakan melalui program perluasan kesempatan kerja yang dinotasikan dengan
adalah jumlah tenaga kerja yang diberdayakan melalui skema penciptaan lapangan kerja baru dan atau pengembangan lapangan kerja yang tersedia
2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN guna memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pada tahun n Jumlah angkatan kerja yang ditempatkan akibat penggunaan TKA Orang Jumlah angkatan kerja yang ditempatkan akibat penggunaan TKA yang dinotasikan dengan
adalah jumlah pendamping TKA dan atau pencari kerja yang ditempatkan sebagai akibat penggunaan TKA pada tahun n
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Penempatan
Tenaga
Kerja
dan
Perluasan
Kesempatan
Kerja
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
jenderal
Binapenta
dan
PKK tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal Binapenta dan PKK pada
tahun n-1
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n -1
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah
Nilai
Pelayanan Publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen Binapenta
dan memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya.
- Meningkatnya
peran
pengawasan
ketenagakerjaan
dalam
menciptakan
iklim
ketenagakerjaan
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang
menerapkan
norma
ketenagakerjaan
fundamental
orang Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan fundamental dinotasikan dengan
Ditjen
Binwasnaker
dan K3
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
yang
kondusif
dengan
kepatuhan
penerapan
norma
ketenagakerjaan
. Perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan fundamental adalah perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan fundamental (tidak ditemukan pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, pelanggaran K3 dan terjamin kebebasan berserikat) yang dibuktikan dengan nota pemeriksaan I /Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dimana:
i
adalah
perusahaan
yang
menerapkan
norma
ketenagakerjaan fundamental hasil pengawasan Ditjen
Binwasnaker dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Jumlah pekerja
pada
perusahaan dan
stakeholder
yang
menerapkan
dan mematuhi
Norma K3
orang
Jumlah
pekerja
pada perusahaan
dan
stakeholder
yang menerapkan
dan
mematuhi
Norma
K3
dinotasikan
dengan
.
Perusahaan yang
menerapkan dan
mematuhi Norma
K3
adalah
perusahaan yang
mempekerjakan
orang
atau
lebih yang telah
diperiksa
dan
dibuktikan
dengan
nota
pemeriksaan I /
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
dan/atau
memiliki sertifikat
SMK3
setelah
dilakukan
penilaian
oleh
Dimana:
i adalah perusahaan dan stakeholder yang menerapkan dan
mematuhi norma K3 hasil pengawasan Ditjen Binwasnaker
dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
lembaga
Audit
dalam penerapan
SMK3.
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang memenuhi
dan
menerapkan
lingkungan
kerja yang sehat
dan
hygiene
perusahaan
orang
Jumlah
pekerja
pada Perusahaan
yang
memenuhi
dan menerapkan
lingkungan kerja
yang sehat dan
hygiene
perusahaan
dinotasikan
dengan
Perusahaan yang mematuhi dan menerapkan k3, lingkungan kerja dan hygiene perusahaan adalah Perusahaan yang mempekerjakan orang atau lebih yang telah mendapatkan peningkatan
Dimana:
i adalah perusahaan yang memenuhi dan menerapkan
lingkungan kerja yang sehat dan hygiene hasil pengawasan
Ditjen Binwasnaker dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
kemampuan
teknis, penilaian
risiko dan hygiene
di
perusahaan
serta
telah
dilakukan
pengujian
oleh
lembaga
penguji
K3.
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Perlindungan
Tenaga
Kerja
dan
Pengembangan
Sistem
Pengawasan
Ketenagakerjaan
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
Jenderal
Binwasnaker dan
K3 tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal Binwasnaker dan K3 pada
tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
keuangan negara.
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas SAKIP tahun n-1
Tingkat
maturitas
Layanan Publik
Instansi
Pemerintah
Nilai
Pelayanan publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen
Binwasnaker dan
memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya.
4.
Meningkatnya
jaminan
perlindungan
hak dan Dialog
sosial
pada
perusahaan
besar
dan
menengah
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang
menerapkan
perlindungan
hak-hak pekerja
dan dialog sosial
orang
Jumlah
pekerja
pada perusahaan
yang menerapkan
perlindungan
hak-hak
pekerja
dan dialog sosial
dinotasikan
dengan
Perusahaan yang menjamin perlindungan hak-hak pekerja adalah Perusahaan yang mempekerjakan orang atau lebih yang telah memiliki PP/PKB, struktur dan skala upah, Bipartit dan menjadi peserta program jaminan
Dimana: i adalah perusahaan yang telah menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial hasil pembinaan Ditjen PHI dan Jamsos. Ditjen Pembinaan HI dan Jamsos Tenaga Kerja
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
sosial
tenaga
kerja yang telah
terdaftar di WLKP.
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan
Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
Jenderal PHI dan
Jamsos
Tenaga
Kerja tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal PHI dan Jamsos Tenaga
Kerja pada tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
akuntabilitas
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah
Nilai
Pelayanan Publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen
PHI
dan
Jamsos
dan
memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya 5. Meningkatnya kapasitas, kinerja organisasi dan pelayanan Indeks Reformasi Birokrasi Nilai indeks Indeks reformasi birokrasi adalah nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi di Kementerian Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi pada tahun n-1. Unsur yg dinilai adalah
- manajemen perubahaan
- penataan peraturan perundang-undangan Sekretariat Jenderal 2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN internal Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
- penataan dan penguatan organisasi
- penataan tata laksana
- penataan sistem manajemen SDM
- penguatan akuntabilitas
- penguatan pengawasan
- peningkatan kualitas pelayanan publik
Opini BPK
Opini Opini BPK adalah hasil pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1. Nilai hasil Pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1. Unsur yang dinilai adalah
- kepatuhan
- standar akuntasi pemerintah
- kecukupan pengungkapan catatan atas
laporan
keuangan
Tingkat
maturitas
layanan
administrasi
pemerintahan
berbasis
elektronik
Nilai
Pelayanan
administrasi
pemerintahan
berbasis
elektronik
dimaksud adalah:
a. layanan
naskah dinas
b. layanan
manajemen
Tingkat
maturitas
layanan
administrasi
pemerintahan
berbasis elektronik diukur oleh tim penilai Barenbang
dengan tingkat penilaian:
• Tingkat 1: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan informasi
• Tingkat 2: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan interaksi.
• Tingkat 3: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan transaksi.
• Tingkat 4: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
kepegawaian
c. layanan
manajemen
perencanaan
d. layanan
manajemen
penganggaran
e. layanan
manajemen
keuangan
f. layanan
manajemen
kinerja
g. layanan
pengadaan
h. layanan
dokumentasi
dan informasi
hukum
Berbasis Elektronik menyediakan layanan kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya 6. Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengawasan internal dalam mendukung good governance Opini BPK Opini opini BPK adalah hasil pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1. Nilai hasil Pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Tahun n-1. Unsur yang dinilai adalah:
- kepatuhan
- standar akuntasi pemerintah
- kecukupan pengungkapan catatan atas
laporan
Keuangan
Inspektorat
Jenderal
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
di
lingkungan
Kementerian
Ketenagakerjaan
Nilai
Evaluasi
PMPRB
Kementerian
Ketenagakerjaan
Nilai
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
Kementerian
Ketenagakerjaan
tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Nilai
kinerja
mitra
kerja
pengawasan
internal
Nilai
Rata-rata
nilai
kinerja
mitra
kerja Pengawasan
internal
berdasarkan
Juklak
Audit
Kinerja.
Jumlah nilai kinerja auditi yang telah diperiksa dibagi
jumlah auditi yang telah diperiksa.
Tingkat
maturitas
layanan Whistle
Blowing System
(WBS)
Nilai
Layanan
Whistle
Blowing
System
(WBS)
dimaksud
adalah
layanan
WBS
berbasis
elektronik
yang
dikelola oleh Itjen.
Tingkat maturitas layanan WBS diukur oleh tim penilai
Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat 1 Informasi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
informasi satu arah
• Tingkat 2 Interaksi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
layanan interaksi dua arah
• Tingkat 3 Transaksi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
layanan melalui pertukaran informasi dan layanan
• Tingkat
Kolaborasi:
Sistem
pelayanan
WBS
menyediakan layanan melalui integrasi dengan WBS
lainnya
•
Tingkat 5 Optimalisasi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
layanan
yang
dapat
beradaptasi
terhadap
perubahan
kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya 7. Meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan secara elektronik. Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nilai indeks Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan pada tahun n-1. Nilai tingkat capaian SPBE (3 Domain, 7 Aspek dan 35 Indikator) pada tahun n-1. Badan Perencanaan dan Pengembangan Meningkatnya Indeks Nilai Nilai Indeks Hasil penjumlahan dari nilai indeks dukungan perencanaan, 2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN kualitas rencana tenaga kerja Nasional Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan indeks Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan adalah pengukuran tingkat perencanaan dan pengembangan bidang ketenagakerjaan yang didapatkan dari hasil penelitian/kajian, data dan informasi yang akurat serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja pada tahun n-1. indeks pengelolaan data dan informasi, indeks pengembangan sistem informasi dan indeks penelitian dan pengembangan dengan masing-masing indeks dikalikan dengan bobot yang sudah ditentukan
I(P ) = 0.3 i(pr)+0.3 i(di)+0.15 i(si)+0.35i(li) Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Badan Perencanaan dan Pengembangan Indeks PMPRB
Nilai indeks Nilai evaluasi PMPRB adalah hasil evaluasi penilaian mandiri terhadap pelaksanaan reformasi Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada tahun n-1. 2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN Ketenagakerjaan
birokrasi
di
Badan
Perencanaan dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan
tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
2020, No. 1009 No. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN KETERANGAN Nilai evaluasi SAKIP Nilai Nilai hasil evaluasi internal atas area penguatan akuntabilitas Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1.
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
