PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 6
(1) Dalam rangka penyusunan laporan kinerja, setiap indikator kinerja utama diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas pemerintah. (2) Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh setiap pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya dan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2020, No. 1009
