PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1) IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
