PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 7
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan pengawasan melalui sistem pengendalian intern pemerintah. (2) Sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
