Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah selanjutnya disebut Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan
tinggi keagamaan di bawah pembinaan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
2.
Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua
pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
3.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4.
Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang
memenuhi
syarat
untuk
mengikuti
proses
penjaringan calon Rektor/Ketua.
5.
Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah
melalui
proses
penjaringan
bakal
calon
Rektor/Ketua.
6.
Panitia
adalah
panitia
teknis
yang
bertugas
melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
www.peraturan.go.id
2021, No.946
7.
Komisi Seleksi adalah tim yang mempunyai tugas
melakukan seleksi calon Rektor/Ketua.
8.
Senat adalah organ perguruan tinggi keagamaan
sebagai
unsur
penyusun
kebijakan,
yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
9.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat
Hindu,
dan
Direktur
Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Masa jabatan Rektor/Ketua selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Masa jabatan Rektor/Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut pada PTKN yang sama baik dalam bentuk Universitas, Insitut, atau Sekolah Tinggi.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tidak tetap,
Rektor/Ketua
menunjuk
salah
satu
Wakil
www.peraturan.go.id
2021, No.946
Rektor/Ketua untuk bertindak sebagai pelaksana
harian (Plh).
(2)
Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tetap, Menteri
menetapkan pelaksana tugas (Plt) sebelum diangkat
Rektor/Ketua definitif.
(3)
Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang
dari 1 (satu) tahun, Menteri mengangkat pelaksana
tugas (Plt) sampai berakhirmya masa jabatan
Rektor/Ketua.
(4)
Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari
1 (satu) tahun, Menteri mengangkat Rektor/Ketua
melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 sampai dengan Pasal 8.
(5)
Masa jabatan Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjalankan tugasnya dan dihitung 1
(satu) kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan
menetapkan Rektor/Ketua pada PTKN baru dan
penegerian perguruan tinggi keagamaan tanpa harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2021, No.946
dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dan Pasal 3 huruf b,
dan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan bentuk PTKN:
a.
Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih
memiliki masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun
sebagai Rektor PTKN untuk melaksanakan sisa
masa jabatan; dan
b.
Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih
memiliki masa jabatan kurang dari 2 (dua)
tahun sebagai Rektor PTKN untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun.
(3)
Masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan
bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung 1 (satu) periode masa jabatan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No.946 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id
