Pasal 13
(1)
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan
menetapkan Rektor/Ketua pada PTKN baru dan
penegerian perguruan tinggi keagamaan tanpa harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2021, No.946
dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dan Pasal 3 huruf b,
dan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan bentuk PTKN:
a.
Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih
memiliki masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun
sebagai Rektor PTKN untuk melaksanakan sisa
masa jabatan; dan
b.
Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih
memiliki masa jabatan kurang dari 2 (dua)
tahun sebagai Rektor PTKN untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun.
(3)
Masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan
bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung 1 (satu) periode masa jabatan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No.946 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id
