PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 12
Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
