Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah selanjutnya disebut Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan
tinggi keagamaan di bawah pembinaan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
2.
Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua
pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
3.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4.
Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang
memenuhi
syarat
untuk
mengikuti
proses
penjaringan calon Rektor/Ketua.
5.
Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah
melalui
proses
penjaringan
bakal
calon
Rektor/Ketua.
6.
Panitia
adalah
panitia
teknis
yang
bertugas
melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
www.peraturan.go.id
2021, No.946
7.
Komisi Seleksi adalah tim yang mempunyai tugas
melakukan seleksi calon Rektor/Ketua.
8.
Senat adalah organ perguruan tinggi keagamaan
sebagai
unsur
penyusun
kebijakan,
yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
9.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat
Hindu,
dan
Direktur
Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
