PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 9
(1) Masa jabatan Rektor/Ketua selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Masa jabatan Rektor/Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut pada PTKN yang sama baik dalam bentuk Universitas, Insitut, atau Sekolah Tinggi.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
