Peraturan Menag No. 10 Tahun 2026 tentang Statuta Universitas Hindu Negeri
I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI
I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, perlu ditetapkan statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 31);
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1240);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya
disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan
perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai
landasan
penyusunan
peraturan
dan
prosedur
operasional perguruan tinggi keagamaan.
2.
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa
Denpasar yang selanjutnya disebut Universitas adalah
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
3.
Rencana
Induk
Pengembangan
yang
selanjutnya
disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas
dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan
kebijakan,
prosedur,
dan
penyelenggaraan
tugas
tridharma perguruan tinggi yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
4.
Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada
lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik.
5.
Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan
dan
pengelolaan
informasi
untuk
mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
6.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
7.
Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan program Magister
dan
program
Doktor
dalam
multidisiplin
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
9.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang
selanjutnya
disebut
Direktur
Jenderal
adalah
pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan
tinggi keagamaan Hindu pada Kementerian.
12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
14. Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
pendidikan tinggi.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
17. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga
Kependidikan pada Universitas.
18. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan
dengan tanda kelulusan.
19. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan
mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada
Universitas.
- Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
- Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
- Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
- Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
- Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
- Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Universitas.
- Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis pada Universitas.
Pasal 2 Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan Hindu.
Pasal 3 Universitas mempunyai visi menjadi Universitas Hindu yang unggul dalam dharma, widya, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat yang rukun.
Pasal 4
Universitas mempunyai misi:
a.
mengembangkan layanan pendidikan tinggi yang
inklusif dan berkarakter Hindu berlandaskan dharma;
b.
mengembangkan penelitian berbasis agama Hindu,
budaya, dan inovasi global;
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
yang kolaboratif dan berdampak; dan
d.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang
bersih dan melayani berlandaskan dharma.
Pasal 5 Universitas mempunyai tujuan: a. meningkatnya lulusan yang sujana dan berdaya saing global; b. meningkatnya kualitas penelitian yang berdampak bagi masyarakat serta bereputasi nasional dan internasional; c. terwujudnya kualitas pengabdian kepada masyarakat berbasis agama dan budaya yang kolaboratif dan berdampak; dan d. terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan sistem berbasis digital yang berkelanjutan.
Pasal 6 Universitas memiliki strategi: a. meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi yang inklusif, berkarakter Hindu, dan berdaya saing global berlandaskan dharma; b. mengembangkan penelitian berbasis agama Hindu, budaya, dan inovasi global yang berkualitas serta bereputasi nasional dan internasional; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis agama Hindu dan budaya secara kolaboratif, partisipatif, dan berdampak; dan d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital berlandaskan dharma.
Pasal 7 Universitas mempunyai moto sewaka dharma widya budaya kotamaning bhudi yang bermakna mengabdi pada agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan untuk mewujudkan bhudi utama.
BAB II IDENTITAS
Bagian Kesatu Nama, Kedudukan, dan Pendirian
Pasal 8
(1)
Perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri dalam
Statuta ini bernama Universitas Hindu Negeri I Gusti
Bagus Sugriwa Denpasar yang disebut UHN Sugriwa.
(2)
Universitas berkedudukan di Provinsi Bali.
(3)
Universitas didirikan pada tanggal 27 Januari 2020
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020
tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa
Denpasar.
(4)
Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan perubahan bentuk dari Institut Hindu
Dharma Negeri Denpasar yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa
Denpasar.
(5)
Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 25 Mei
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 58.B
Tahun 1993 tentang Akademi Pendidikan Guru Agama
Hindu.
Bagian Kedua Lambang
Pasal 9
(1)
Universitas memiliki lambang.
(2)
Lambang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Mars dan Himne
Pasal 10 (1) Universitas memiliki mars dan himne. (2) Mars dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Bendera
Pasal 11 (1) Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki bendera. (2) Bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Busana Akademik
Pasal 12 (1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa. (6) Busana akademik Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 13 (1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 14 Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Pasal 15 Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16 (1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 3 Sistem Perkuliahan
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan
perkuliahan
menerapkan
sistem
kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka
dan/atau virtual.
(3)
Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan
oleh
Universitas,
Fakultas,
dan
Pascasarjana.
(4)
Perkuliahan
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
(5)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan
semester genap yang masing-masing terdiri atas 16
(enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(6)
Di
antara
semester
genap
dan
semester
gasal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dapat
diselenggarakan
semester
antara
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan mengenai sistem kredit semester, tahun
akademik, dan semester antara ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 4 Bahasa Pengantar
Pasal 18 (1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa Indonesia. (2) Selain bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar. (3) Dalam memenuhi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran, Mahasiswa asing mengikuti matrikulasi pembelajaran bahasa Indonesia.
Paragraf 5 Kompetensi Lulusan
Pasal 19 (1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 6 Penilaian Pembelajaran
Pasal 20 (1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain yang terukur sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 7 Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Pasal 21 (1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 22 (1) Universitas memberikan ijazah dan/atau sertifikat kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 23 (1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 24 (1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25 (1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Rektor dan Wakil Rektor
Paragraf 1 Umum
Pasal 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan
pendidikan tinggi.
Pasal 27 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 28
(1)
Rektor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
mempunyai tugas:
a.
menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas;
b.
melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang
manajemen
organisasi,
akademik,
kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d.
mengangkat
dan
memberhentikan
pejabat/
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
f.
membina dan mengembangkan hubungan baik
Universitas dengan lingkungan dan masyarakat
pada umumnya;
g.
mengusulkan
pembukaan,
penggabungan,
dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi
yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada
Menteri; dan
h.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan Universitas kepada Menteri.
(2)
Rektor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a.
mewakili Universitas di dalam dan di luar
pengadilan;
b.
melakukan kerja sama; dan
c.
memberikan gelar doktor kehormatan,
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
Pasal 29 (1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan Wakil Rektor. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik dan kelembagaan; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan dan kerja sama.
Paragraf 2
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan
Pengangkatan Wakil Rektor
Pasal 30 Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor Kepala;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil
Rektor secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama
dengan Rektor.
Pasal 31
(1)
Pengangkatan Wakil Rektor dilakukan oleh Rektor yang
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Rektor membentuk panitia penjaringan calon
Wakil Rektor;
b.
panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c.
panitia penjaringan mengajukan calon Wakil
Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor
untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2)
Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua)
bulan setelah pelantikan Rektor.
(3)
Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 3
Rangkap Jabatan
Pasal 32 Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Paragraf 4
Pemberhentian Wakil Rektor
Pasal 33
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
telah berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan lain;
d.
melakukan pelanggaran norma dan etika;
e.
berkinerja rendah;
f.
sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
g.
dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i.
cuti di luar tanggungan negara;
j.
tugas belajar dengan beasiswa; atau
k.
meninggal dunia.
Paragraf 5 Laporan
Pasal 34 (1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
Bagian Ketiga Senat
Pasal 35
(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada
Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2)
Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Profesor;
b.
wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas
dan Pascasarjana; dan
c.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai
anggota ex-officio.
(3)
Keanggotaan
Senat
dari
Profesor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling banyak 2 (dua)
orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana.
(4)
Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
merupakan Dosen tetap bukan Profesor yang diusulkan
oleh
Fakultas
dan
Pascasarjana,
tidak
sedang
mendapat tugas tambahan dari Universitas, dan tidak
dalam tugas belajar.
(5)
Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
anggota Senat dari unsur Dosen bukan Profesor
paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3
(tiga) orang dari setiap Fakultas; dan
b.
jika Fakultas memiliki Dosen bukan Profesor lebih
dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2
(dua)
orang
anggota
Senat
dan
kelipatan
selanjutnya berlaku jumlah dengan ketentuan
paling banyak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
(6)
Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Dosen dengan jabatan fungsional paling rendah
Lektor;
b.
telah
memiliki
pengalaman
mengajar
paling
singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya;
c.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.
(7)
Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mengikuti masa jabatan Rektor,
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(8)
Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh
seorang
Ketua
dan
dibantu
oleh
seorang
Sekretaris.
(9)
Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(10) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk
komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan
anggotanya ditetapkan oleh Ketua Senat.
Pasal 36 Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen; d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen; e. memberikan pertimbangan dalam penetapan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Universitas; g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas dan Program Studi;
h. memberikan pertimbangan kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Universitas; dan i. memberikan pertimbangan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 37 (1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan menetapkan hasil keputusan sidang.
Pasal 38 (1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, pengukuhan Mahasiswa, penganugerahan Doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, sidang komisi, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, pimpinan sidang dipimpin oleh Sekretaris Senat atau salah satu Ketua Komisi. (6) Dalam hal Ketua Senat dan Sekretaris Senat berhalangan pada sidang Senat terbuka, pimpinan sidang dipimpin oleh salah satu anggota Senat yang tertua usianya, yang bukan anggota ex-officio. (7) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Bagian Keempat Satuan Pengawasan Internal
Pasal 39 (1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kelima
Dewan Penyantun
Pasal 40 (1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah gasal paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pimpinan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, Alumni, dan pengusaha atau lainnya. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Keenam Perangkat Rektor
Paragraf 1 Umum
Pasal 41
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a.
pelaksana akademik yang terdiri atas Fakultas,
Pascasarjana, Program Studi, dan lembaga;
b.
penjaminan mutu;
c.
penunjang akademik;
d.
pelaksana administrasi terdiri atas biro dan bagian; dan
e.
pelaksana pelayanan umum.
Paragraf 2 Dekan dan Wakil Dekan
Pasal 42 (1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut dalam jabatan yang sama.
Pasal 43
Persyaratan calon Dekan:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor Kepala;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan
secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama
dengan Rektor.
Pasal 44 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali dalam masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
Pasal 45
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Magister dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang
III/d;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil
Dekan secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Pasal 46 Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
Paragraf 3 Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 47
(1)
Direktur
dan
Wakil
Direktur
diangkat
dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2)
Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur didasarkan
pada
potensi
dan
kemampuan
calon
untuk
meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di
bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3)
Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti
masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
Pasal 48
Persyaratan calon Direktur:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
Profesor;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi
Direktur secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Pasal 49
Persyaratan calon Wakil Direktur:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor Kepala;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil
Direktur secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Paragraf 4 Ketua dan Sekretaris Program Studi
Pasal 50 (1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
Pasal 51
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Magister untuk program Sarjana dan
lulusan program Doktor untuk Pascasarjana dengan
jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
f.
memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan
Program Studi terkait;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 52
Persyaratan calon Sekretaris Program Studi:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional Asisten Ahli untuk program Sarjana;
e.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional paling rendah Lektor untuk program
Pascasarjana;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
i.
menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja
sama dengan Rektor.
Paragraf 5 Ketua dan Sekretaris Lembaga
Pasal 53 (1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 54
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor Kepala;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j.
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua
Lembaga secara tertulis; dan
k.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Pasal 55
Persyaratan calon Sekretaris Lembaga:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
h.
menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja
sama dengan Rektor.
Paragraf 6 Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal
Pasal 56
Persyaratan calon Kepala Satuan Pengawasan Internal:
a.
berstatus Dosen tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
d.
lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
paling rendah Lektor;
e.
memiliki pengalaman manajerial pada perguruan
tinggi;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
j.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Pasal 57 Persyaratan calon Sekretaris Satuan Pengawasan Internal: a. berstatus Dosen tetap ASN atau Tenaga Kependidikan tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon
dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d.
paling rendah lulusan program Magister dengan
jabatan fungsional paling rendah Lektor atau jabatan
fungsional jenjang Ahli Muda;
e.
memiliki pengalaman keahlian di bidangnya;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
i.
menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja
sama dengan Rektor.
Paragraf 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pasal 58 (1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 59
Persyaratan calon Kepala UPT:
a.
berstatus Dosen tetap ASN atau Tenaga Kependidikan
tetap ASN;
b.
beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada
Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon
dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d.
paling rendah lulusan program Magister bagi calon dari
unsur Dosen dengan jabatan fungsional paling rendah
Lektor
atau
lulusan
program
Sarjana
dengan
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun bagi
calon dari unsur Tenaga Kependidikan dengan jabatan
fungsional jenjang Ahli Pertama dengan pangkat/
golongan ruang III/b;
e.
memiliki pengalaman keahlian di bidangnya;
f.
memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas;
g.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
j.
menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja
sama dengan Rektor.
Paragraf 8 Pengangkatan Pelaksana Akademik
Pasal 60
(1)
Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil
Direktur, Ketua Program Studi, dan Ketua Lembaga
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Rektor membentuk panitia penjaringan calon
Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur,
Ketua Program Studi, dan Ketua Lembaga;
b.
panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan,
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi,
dan Ketua Lembaga yang telah memenuhi syarat;
dan
c.
panitia penjaringan mengajukan calon Dekan,
Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua
Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Pusat
kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan
sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil
Direktur,
Ketua
Program
Studi,
dan
Ketua
Lembaga.
(2)
Pengangkatan Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua dan
Sekretaris Program Studi, serta Ketua dan Sekretaris
Lembaga dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua)
bulan setelah pelantikan Rektor.
(3)
Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 9 Rangkap Jabatan
Pasal 61 Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Paragraf 10 Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
Pasal 62
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya
karena:
a.
telah berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan lain;
d.
melakukan pelanggaran norma dan etika;
e.
berkinerja rendah;
f.
sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
g.
dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i.
cuti di luar tanggungan negara;
j.
tugas belajar dengan beasiswa; atau
k.
meninggal dunia.
Paragraf 11
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pasal 63
(1)
Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga,
Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal
berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk
pengganti sebagai pelaksana harian.
(2)
Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur,
Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga,
Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal
berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir
masa jabatannya, Rektor menetapkan pelaksana tugas.
(3)
Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Bagian Ketujuh
Ketenagaan
Pasal 64 (1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai ASN. (3) Penghasilan pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 (1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Konsorsium Keilmuan
Pasal 66 (1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang keilmuan. (3) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesembilan
Mahasiswa
Pasal 67 (1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 68 (1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesepuluh
Alumni
Pasal 69
(1)
Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam
upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas.
(2)
Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat
Universitas, Fakultas, Pascasarjana, dan Program
Studi.
(3)
Organisasi Alumni Universitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bernama Ikatan Alumni Universitas Hindu
Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang selanjutnya disebut
IKAGAWA.
(4)
IKAGAWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga
nama Universitas.
(5)
Hubungan
kerja
organisasi
Alumni
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang
menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh
Alumni dalam suatu musyawarah Alumni setelah
mendapat persetujuan Rektor.
(6)
Kepengurusan Alumni tingkat Universitas disahkan
oleh Rektor, tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan,
tingkat Pascasarjana disahkan oleh Direktur, tingkat
Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi atau
semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor.
(7)
Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat
kekeluargaan dan didasarkan pada kesamaan visi dan
aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional
antara
Alumni
dengan
Universitas
sebagai
almamaternya.
(8)
Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a.
mempererat dan membina kekeluargaan antar-
Alumni;
b.
membantu peningkatan peranan almamater dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c.
menjalankan
usaha
dan
aktif
memberikan
bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan
untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa
dan Alumni;
d.
memberikan motivasi kepada Alumni untuk
pengembangan dan penerapan keahlian serta
profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa,
negara, dan almamater; dan
e.
memelihara dan menjunjung tinggi nama baik
almamater.
(9)
Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tunduk pada ketentuan Universitas.
(10) Tata
cara
pembentukan
organisasi
Alumni
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Rektor.
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu Umum
Pasal 70 (1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan oleh Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat nasional dan internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan kelembagaan dan Program Studi oleh Menteri. (9) Penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan Akademik
Pasal 71 (1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
(4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
BAB VI TATA KELOLA
Bagian Kesatu Tata Kerja
Pasal 72 (1) Pimpinan unit kerja pada Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan unit kerja di lingkungan Universitas dengan melaksanakan manajemen strategis berbasis siklus; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan; e. menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas kinerja berbasis outcome secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 73
(1)
Dekan, Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga,
Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Kepala UPT
menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala
berbasis siklus manajemen strategis yang memuat:
a.
penjabaran visi Universitas ke dalam target
terukur Indikator Kinerja Utama sesuai dengan
rencana strategis;
b.
pendokumentasian
proses
pelaksanaan
program/kegiatan yang selaras dengan peta jalan
Universitas; dan
c.
pemantauan progres capaian melalui sistem
evaluasi berjenjang setiap semester.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Bagian Kedua Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Pasal 74 (1) Pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 75 (1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan rencana strategis Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja di lingkungan Universitas.
Pasal 76 (1) Rektor menetapkan indikator kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. (3) Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga Administrasi Akademik
Pasal 77 (1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, akurasi, dan digitalisasi layanan. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, dan unit terkait lainnya.
(3) Jenis pelayanan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Keempat Standar Pelayanan
Pasal 78 (1) Standar pelayanan Universitas mengacu pada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kelima Kurikulum
Paragraf 1 Pengembangan Kurikulum
Pasal 79
(1)
Kurikulum pada Program Studi dikembangkan oleh
Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka
kualifikasi nasional Indonesia.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian
pembelajaran yang meliputi:
a.
sikap;
b.
pengetahuan;
c.
keterampilan; dan
d.
manajerial.
(3)
Kurikulum pada Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Paragraf 2 Pembukaan Program Studi
Pasal 80
(1)
Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui
Program Studi.
(2)
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dalam
satu
jenis
pendidikan
akademik,
vokasi,
dan/atau profesi.
(3)
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
program
sarjana,
vokasi,
profesi,
dan
Pascasarjana.
(4)
Universitas dapat menyelenggarakan program vokasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
kursus
singkat,
dan
sejenisnya
untuk
memberikan
layanan
kepada
masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai program vokasi, pendidikan dan
pelatihan, kursus singkat, dan sejenisnya ditetapkan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 81
(1)
Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi
dalam rumpun ilmu agama dan selain rumpun ilmu
agama dilakukan melalui tahapan:
a.
Dekan atau Direktur membentuk tim untuk
mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri;
b.
hasil kajian tim sebagaimana dimaksud dalam
huruf a berupa naskah akademik tentang usulan
pembukaan Program Studi baru diajukan kepada
Dekan atau Direktur;
c.
Dekan
atau
Direktur
mengajukan
usulan
pembukaan Program Studi kepada Rektor; dan
d.
Rektor mengajukan permohonan izin kepada
Menteri
setelah
diverifikasi
oleh
Lembaga
Penjaminan Mutu dan mendapat pertimbangan
Senat.
(2)
Pengajuan
izin
penyelenggaraan
Program
Studi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Program
Studi
yang
sudah
mendapat
izin
penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya
dilaporkan kepada Menteri.
(4)
Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh
Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan
pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih
diselenggarakan secara rutin.
Pasal 82
(1)
Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan,
short
course,
dan
sejenisnya
untuk
memberikan layanan kepada masyarakat.
(2)
Pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3 Pengembangan Fakultas dan Program Studi
Pasal 83 (1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Laboratorium, Bengkel, atau Studio
Pasal 84 (1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio pada Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
BAB VII KODE ETIK
Pasal 85
(1)
Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik
kampus.
(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi nilai agama Hindu, aturan hukum, dan Tri
Kaya
Parisudha
dalam
berbicara,
bersikap,
berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar
kampus.
(3)
Warga
Kampus
yang
melakukan
pelanggaran
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan kampus.
Pasal 86
(1)
Rektor dapat membentuk Dewan Kode Etik.
(2)
Dewan Kode Etik berjumlah paling banyak 9 (sembilan)
orang yang terdiri atas perwakilan:
a.
Profesor;
b.
Dosen rumpun ilmu; dan
c.
Tenaga Kependidikan.
(3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Rektor.
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN
KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
Pasal 87 (1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX PERENCANAAN
Pasal 88 (1) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian. (2) Tata cara penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu Pengelolaan Keuangan
Paragraf 1 Umum
Pasal 89 (1) Pengelolaan keuangan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan keuangan Universitas dilaksanakan secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 90 Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Paragraf 2 Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 91 Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 92 Rencana kerja tahunan disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis bisnis, rencana strategis Kementerian, dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang telah ditetapkan.
Pasal 93
(1)
Rencana kerja tahunan diajukan oleh Rektor kepada
Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam
hal
Direktur
Jenderal
memberikan
pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan
dan/atau perbaikan dalam rencana kerja tahunan,
Rektor harus menyusun kembali dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pertimbangan
Direktur Jenderal diterima.
(3)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur
Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran
yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang
dalam rencana anggaran tahunan.
(4)
Rencana kerja tahunan yang telah disetujui dan
disahkan
oleh
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan
sebagai
bagian
dari
rencana
kerja
Kementerian.
(5)
Tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran
beserta pemantauan dan pengawasannya dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 94 (1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Pelaksanaan
Pasal 95 (1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh pengelola keuangan Universitas yang wajib menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 96 (1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan oleh Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati- hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97 (1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 98 (1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.
Pasal 99 (1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 (1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal di evaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 101
(1)
Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan
Pengawasan Internal.
(2)
Dalam
hal
diperlukan,
Menteri
dapat
meminta
dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap keuangan
Universitas.
Paragraf 4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 102 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua Pendapatan
Pasal 103 (1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Universitas.
Pasal 104 (1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 105 (1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Kekayaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 106 (1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 107 (1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.
Pasal 108 Semua kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Tanah dan Bangunan
Pasal 109 (1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas dan merupakan barang milik negara. (2) Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XI SARANA DAN PRASARANA
Pasal 110
(1)
Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas
bertujuan
untuk
menunjang
penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(2)
Sarana
dan
prasarana
untuk
menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat
diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi barang milik negara.
(4)
Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan
sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 111 Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KERJA SAMA
Pasal 112 (1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling mengutungkan. (4) Usulan kerja sama dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat dan UPT. (5) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor.
(6) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI
I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
LAMBANG, MARS, HIMNE, BENDERA, DAN BUSANA UNIVERSITAS
A. Lambang
Keterangan: 1. Lambang Universitas terdiri atas unsur dengan inti pengertian: a. gambar Dewi Saraswati mengandung makna sumber ilmu pengetahuan; b. gambar Padma Astadala mengandung makna kesucian mandala; c. gambar Padma Astadala yang membentuk lingkaran mengandung arti tanggal berdirinya Universitas; d. gambar Trisula pada masing-masing dalanya mengandung makna tridharma perguruan tinggi; e. gambar lingkaran pada dasar Padma mengandung makna berkembangnya umat Hindu dan penuh kedamaian dalam kesatuan pola berpikir; f. gambar butiran-butiran besar dalam lingkaran bermakna bulan berdirinya Universitas; g. gambar butiran-butiran kecil dalam lingkaran diantara butiran kecil dan besar mengandung makna angka terakhir dari 2020 tahun berdirinya Universitas; h. gambar Ganitri melambangkan konsentrasi dalam ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan; i. gambar Teratai melambangkan kesucian; j. gambar Wina/Rebab melambangkan keindahan; k. gambar Keropak/Lontar melambangkan kitab suci Veda sebagai sumber ilmu pengetahuan; l. gambar Angsa mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan kebijaksanaan; m. gambar Merak mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan keindahan dan kewibawaan; dan 2. Lambang Universitas berwarna emas (kode gradasi #FFD700) bermakna Sivitas Akademika mampu memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
B. Mars dan Himne Universitas 1. Mars Universitas
MARS UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Ex = do, 4/4 Tempo : di Marchia (106 – 120 MM)
- Himne Universitas
HIMNE UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
D = do, 4/4 Maestoso (Khidmat dan Agung)
C. Bendera
- Bendera Universitas
Keterangan: a. bendera Universitas berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. bendera Universitas berwarna dasar biru (kode gradasi #000080), melambangkan ketenangan, kedamaian,
kebijaksanaan dan pembangunan nasional; c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR.
- Bendera Fakultas dan Pascasarjana a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universitas; c. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana; dan d. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana beserta maknanya:
- Fakultas Dharma Acarya
Keterangan:
a)
berwarna putih (kode gradasi #FFF), melambangkan
melambangkan ketulusan hati;
b)
di tengah bendera terpampang lambang Universitas;
dan
c)
di bawah lambang Universitas terdapat tulisan
FAKULTAS DHARMA ACARYA berwarna emas (kode
gradasi #FFD700).
- Fakultas Brahma Widya
Keterangan: a) berwarna biru (kode gradasi #62b9f5), melambangkan melambangkan ketenangan dan kebijaksanaan; b) di tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan
c) di bawah lambang Universitas terdapat tulisan FAKULTAS BRAHMA WIDYA berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
- Fakultas Dharma Duta
Keterangan: a) berwarna merah (kode gradasi #FF000), melambangkan melambangkan keberanian, pelayanan, persaudaraan, dan kegembiraan; b) di tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan c) di bawah lambang Universitas terdapat tulisan FAKULTAS DHARMA DUTA berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
- Fakultas Sains dan Teknologi
Keterangan: a) berwarna oranye (kode gradasi #FFA500), melambangkan energi, kreativitas, kehangatan, dan semangat yang berapi-api, hasil perpaduan warna merah dan kuning; b) di tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan c) di bawah lambang Universitas terdapat tulisan FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
- Pascasarjana
Keterangan: a) berwarna ungu (kode gradasi #5f2665), melambangkan ilmu pengetahuan berlandaskan kebijaksanaan, spiritualitas, dan kreativitas; b) di tengah bendera terpampang lambang Universitas; dan c) di bawah lambang Universitas terdapat tulisan PASCASARJANA berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
D. Busana Akademik Universitas 1. Toga Jabatan
Keterangan: a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai di bawah lutut dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan warna hijau (kode #006400) untuk Ketua Senat, warna kuning (kode gradasi #FFD700) untuk Rektor dan Wakil Rektor, sedangkan untuk toga Profesor disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas.
- Topi Jabatan
Keterangan:
a.
topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan
berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima
dengan sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); dan
b.
tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang
berwarna sesuai dengan lahir/garis pembuka toga masing-
masing;
- Kalung Jabatan
Keterangan: a. kalung jabatan Rektor dan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna emas (kode gradasi #FFD700); b. kalung jabatan wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas yang terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); c. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan
d. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
- Toga Wisudawan
Keterangan: a. toga wisudawan merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, program sarjana, Pascasarjana, atau program profesi; b. toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga dan tampak bagian belakang toga wisudawan semua jenjang berbentuk segi empat serta lis luar sesuai warna bendera Fakultas masing-masing; dan c. kelengkapan toga merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warna sama dengan topi jabatan, dan hiasan kuncir wisudawan berwarna sesuai warna bendera Fakultas masing-masing.
- Kalung Wisudawan
Keterangan: a. tali kalung wisudawan terbuat dari kain berwarna sesuai warna bendera Fakultas masing-masing; dan b. kalung wisudawan dengan menggunakan pin lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam dengan kalung dari pita kain lebar 10 cm (sepuluh sentimeter) ada tapisnya.
- Jas Almamater
Keterangan: a. jas almamater Universitas terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #28385e); dan b. pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NASARUDDIN UMAR
