Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Pasal 1
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik panas bumi dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dan koperasi guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat. (3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari: a. pemegang izin usaha panas bumi setelah terbitnya Peraturan Menteri ini;
b. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement), yang akan melakukan penambahan kapasitas terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah disepakati; c. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang berakhir masa perjanjian jual beli tenaga listriknya (power purchase agreement) dan akan diperpanjang; d. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) baik yang telah maupun yang belum menghasilkan listrik atau uap, sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian untuk melakukan perubahan harga penjualan listrik atau uap; atau e. pemegang izin usaha panas bumi yang akan melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement), sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian dan dimungkinkan oleh perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) tersebut.
Pasal 2
(1) Harga pembelian tenaga listrik panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga patokan yang besarnya disesuaikan dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Pasal 3
(1) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan harga pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi tanpa negosiasi dan bersifat final.
(3) Guna mempercepat proses transaksi jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
Pasal 4
(1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan melakukan negosiasi. (2) Negosiasi pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
Pasal 5
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Surat Penugasan Pembelian Tenaga Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan tembusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
Pasal 6
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, maka risiko menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha panas bumi, pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi. (2) Dalam hal terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada wilayah kerja pertambangan panas bumi yang tidak diusahakan oleh pemegang kuasa, risiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi.
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal dilaksanakan oleh pemegang izin usaha panas bumi, pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang menyebabkan izin usaha panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi dicabut oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau kontrak pengusahaan panas bumi berakhir, perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi berakhir. (4) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gagal dilaksanakan oleh pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak diakhiri, perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi berakhir.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
