PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 2
(1) Harga pembelian tenaga listrik panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga patokan yang besarnya disesuaikan dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi dan tegangan menengah.
