PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 4
(1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan melakukan negosiasi. (2) Negosiasi pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
