Pasal 5
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Surat Penugasan Pembelian Tenaga Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan tembusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
