PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
