Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI8 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8; c. Neraca Pemerintah Pursat per 31 Desember 2018; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 3
Laporan Reaiisasi Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a nremberikan informasi keuangan sebagai berikut: SK No O1O427 A a. realisasi
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.943.674.876.878.796,OO (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 1O2,58orc (seratus dua koma lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.89a.72O.327.977.OOO,OO (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rrbu rupiah); b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp2.213.1 17.817 .284.996,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,660/o (sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp2.22O.656.966.577 .OOO,OO (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud paoa huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp269 .442.94O.406.200,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) yang berarti 82,67oh (delapan puluh dua koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); SK No 010428 A d. Pembiayaan
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimarksud pada huruf c sebesar Rp305.er92.597.869.O2O,OO (Liga ratus lima triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua pululi rupiah) yang berarti 93,79o/o (sembilan puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk reaiisasi pcnerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anugaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) huruf b mernberixan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp138.353.015.853.598,00 (seratus tiga puluh detrapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas jurta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah); b. tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan; c. Sisa Lebih Pcmbiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2078 sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp36.249.65'(.462.820,0O (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus erjam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah;; SK No O1O429 A d. berdasarkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf 'a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174.602.673.316.418,00 (seratus tujuh puluh empat triliun enam ratus dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan belas rupiah); e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp639.042.368.228,0O (enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah); f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rpt75.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018 seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp6.325.285.785.861.570,00 (enam kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar,Rp4.9 17.477.561.215.829,OO (empat kuadriliun sembilan ratus tujuh belas triliun empat ratus tduh purluh tujuh miliar lima ratus enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah); SK No 010430 A c. jumlah .
C PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA jumlah Ekuitas sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 6
Huruf a Huruf a Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekcnomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomt danlatau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diu-kur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "ekuitas" 'adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c Cukup jelas. SK No 01O44O A Huruf d
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "defisit dari kegiatan non operasional" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutirr, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset nc,n lancar, penyelesaian kewajiban jangka panJang, dan kegiatarr non operasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos lu'ar biasa" adalah selisih lebih/kurarrg antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan Huruf f Crrkup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sehagai berikut: a. jumlah Arurs Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp85.606.836.614.663,OO (delapan puluh lima triliun enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat belas nbu enam ratus enam puluh tiga rupiah); b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp245.132.313.372.320,00 (dua ratus enrpat puluh lima triliun seratus tiga puluh dua miliar tiga ratrrs tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah); c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp366.988.8O7.449.803,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah); d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesa,r minus RpS.378.953.624.562,OO (lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miiiar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah). Pasal B Laporan Penrbahan Ekuitas 'fahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana 'dimaksurd dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas SK No 01043? A . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.540.783.656.928.94O,OO (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah); b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 huruf f sehesar Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah); c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp92.24L498.200.652,00 (sembilan puluh dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00 (lima ratus tiga belas rniliar seratus tujuh puluh dua.juta tujuh ratus lima puluh dr-ra ribu empat ratus delapan puiuh empat rupiah); e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018 sebagaimarra dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puiuh empat juta enam ratus empat puluh lirna ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 8
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga lBagian Anggaran Bendahara Umum Negara,' antar Kementerian Negara/LembagalBagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga I Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Llmum Negara. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai sl,atu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Aru-q Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. SK No010433 A
Pasal 10
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan. SK No O1O442 A Pasal 1 1
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA o -u- Pasal 1 I Cukup jelas.
Pasal 12
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembaiian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 13
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertar beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuarrgan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
- Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyesuaian perhitungan rasio defisit;
- Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban;
- Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/ Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak ada.nya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang trdak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan aset tak berwujud pada Kementerianl Lernbaga belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tak berwujud yang tidak sesual ketentuan; SK No 010443 A
- Aset
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Aset konstrr.rksi berupa jalan, gedung, peralatan dan jaringan atas jalan tol yang dibangun oleh badan usaha jalan tol belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 7. Pencatatan, rekonsiliasi, dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara belum memadai berdampak adanya selisih aset sebesar I.929 unit yang tidak dapat ditelusuri dan aset tanah yang belum dilaporkan; 8. Pemerintah beh-rm menyajikan kewajiban atas Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8; 9. Penatausahaan hak dan kewajiban Pemerintah yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum optimal; 10. Pengendalian penetapan Surat Tagihan Pajak atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga danlatau denda masih belum memadai; 1 1. Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan; 12. Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan; 13. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaba'n atas kebijakan Pemerintah yang rnenimbulkan dampak terhadap pos- pos Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Neraca, serta kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara belurn diatur dan dipertanggungj awabkan ; 14. Pelaksanaan Belanja Subsidi tsunga Kredit Perumahan dan Belanja Stibsidi Bantuan Uang Muka Perumahan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan; 15. Dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2Ol8 belum mampu menyelesaikan permasalahan dehsit Dana Jaminan Sosial Kesehatan; SK No 010444 A 16. Ket-idakpastian
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 16. Ketidakpastian perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah berdampak terjadinya penyaluran melebihi stok; IT.Data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2Ol8 pada 1.427 desa dan 22 kabupaten tidak andal; 18. Proses pengalckasian Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya memadai; dan 19. Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pada pos pembiayaan mengakibatkan Laporan Keuangan Pemetintah Pusat belum menggambarkan informasi belanja dan defisit sesungguhnya. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 Kementerian/ Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18 Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan;
- Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengarr PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluar yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, sehingga terdapat fotensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk tambaha.n diantaranya bea inasuk anti dumping terhadap pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
- Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 900 VA-RTM (R- 1 /TR)/ Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah menimbulkan ketidakpastian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik;
- Penganggaran, pciaksanaan, dan pertanggungawaban belanja pada 67 Kementerranf Lernbaga tidak sesuai ketentuan; dan
- Pengaiokasian Dana Alokasi Khusus Pisik tahun anggararr 2018 belum sepenuhnya ses,lai .dengan ketentuan perurrdang- undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. SK No O1O445 A Laporan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Laporan Ketrangan Pemerintah Pusat lahun 2Ol8 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumiah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kemerr,terian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanaliart', 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualiarl', 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendap&t", dan Laporan Kcuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Tahun 2Cl7 dan Tahun 20 18 adalah sebagai berikut: No , Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 20L7 Maj elis Permusyawaratan Rakyat WTP Dewan Perwakilan Rakyat WTP Badan Pemerrksa Keuangan WTP Mahkamah Agung WTP Kejaksaan Agung WTP Opini Tahun WTP WTP WTP WTP WTP Sekretariat Negara WTP WTP WTP WTP WTP Kementerian Dalam Negeri WTP Kementerian Luar Negeri SK No 010446 A 9. Kementerian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearqanan WTP WDP WTP I WTP No Opini Tahun Opini Tahun Kementerian Pertananan Kegnenterian Hukum darr Hak Asasi Manusia WDP WTP WTP WTP WTP WTP Kementerian Keuangan t2 Kementerian Pertanian WTP WTP 13. Kementerian Perindustrian WTP WTP t4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerai Kementerian Perhubungan Kementerian Pendrdikan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan Kementerian Agama Kementerian Ketenagakeri aan WTP WTP WTP WTP WTP 16. WTP t7. WTP WTP 18. WTP t9 WTP WTP WTP Kementerian Sosiai WTP 2t Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP Kementerian Perikanan Kelautan dan TMP WTP 23. WTP SK No010450 A 25. Kementerian
Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Kementerian Negara I Lembaga PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan No Opini Tahun Opini Tahun 20t8 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP 26. Kementerian Koordinator Pernbangunan Manusia Kebudayaan Bidang dan WTP WTP Kementerian Pariwisata WTP V/TP 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi WTP WTP 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP 32. Kementerian Aparatur Negara Birokrasi Pendayagunaan dan Reformasi Badan Intelijen Negara WTP WTP w_']lP WTP Lembaga Sandi Negara WTP WTP WTP Dewan Ketahanan Nasional WTP 36. Badan Pusat Statistik WTP WTP WTP WTP SK No010451 A 38. Kementerian I
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA No Kementerian Negara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP Perpustakaan Nasional WTP WTP Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WTP 41. Kepolisian Indonesia Negara Republik WTP WTP Badan Makanan Pengawas Obat dan WTP WTP Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP Badan Modal Koordinasi Penanaman WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP Kementerian Daerah Transmigrasi Desa, Pembangunan Tertinggal, dan WTP WTP Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WDP WTP 49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP Komisi Pemilihan Umum WTP WDP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP SK No 010452 A 52. Pusat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Opini Tahun No Kementerian Negara/ Lembaga Opini Tahun 52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP Lembaga Indonesia Ilmu Pengetahuan WTP WTP Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP Badan Pengkajian dan Penerapan "neknologi WTP WTP Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional dan WTP WTP Badan Informasi Geospasial WTP WTP Badan Standardisasi Nasional WTP I WTP Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP WTP Lembaga Administrasi Negara WTP WTP Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kementerian Perdagangan WTP WTP WTP WTP 65. Kementerian Raga Pemuda dan Olah WDP WTP WDP WTP WTP K<lmisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah WDP SK No O1O453 A 68. Komisi
trRESIDEN REPUELIK INDONESIA WTP No Kementerian Negara/ Le mbaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L8 Komisi Yudisial WTP WTP Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP 70. Badan Nasional Perlindungan Indonesia Penempatan dan Tenaga Kerja WTP WTP 7t. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo WTP *) Lembaga Kebijakan Pengadaan Bar ang I Jasa Pemerintah WTP WTP Badan SAR Nasional WTP WTP Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 75. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Ombudsman RI WTP WTP WTP WTP Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP Badan Nasional Terorisme Penanggulangan Sekretariat Kabinet WTP WTP WTP WTP 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP SK No O1O454 A 82. Lembaga
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA No Keme nterian Negara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun 20La Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WDP WTP Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WDP WTP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman WTP WTP Badan Keamanan Laut TMP TMP Badan Ekonomi Kreatif WTP WTP Bendahara Umum Negara WTP WTP *) KementerianlLembaga dilikuidasi mulai tahun 2OI8
Pasal 14
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian"; b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga; SK No010455 A C meningkatkan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESTA c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian NegaralLembaga dan Pemerintah Daerah; d. menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya; f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran; dan g. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuailtepat sasaran.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan SK No 010434 A Agar
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 169 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum dan undangan, ttd ttd a SK No 010463 A Djaman
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2OI9 TENTANG PERTAN GGU N GJAWABAN ATAS PELAKSANAAN AN GGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan cialam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Pemerintah men5rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2078. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2018 Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OL8 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iiii Neraca, (iu) Laporan Operasional, (u) Laporan Arus Kas, (ui)Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii)Catatan atas Laporan Keuangan. SK No 010462 A Laporan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaarr. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2018. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2018. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran'2OI8, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2018. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2OL8. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi rambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum drsampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/ opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Urltuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-231/MK.05 l2OI9 tanggal 22 Maret 2019. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2078 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-lO/Pres/O212019 tanggal 15 Februari 2}lg hal Penunjukan Mcnteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. SK No O1O437 A Sesuai
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 94lS/l-lV/Os l2Ol9 tanggal 23 Mei 2019, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 95lS/l-lv/05 l2Ol9 tanggal 23 Mei 2019, dan kepada Presiden 'melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 93/S/I-N l05l2019 tanggal 23 Mei 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemenksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga meniberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan ralgrat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OI8. II. PASAL DEMI PASAL
