PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8; c. Neraca Pemerintah Pursat per 31 Desember 2018; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
