Pasal 13
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertar beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuarrgan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
- Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyesuaian perhitungan rasio defisit;
- Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban;
- Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/ Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak ada.nya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang trdak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan aset tak berwujud pada Kementerianl Lernbaga belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tak berwujud yang tidak sesual ketentuan; SK No 010443 A
- Aset
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Aset konstrr.rksi berupa jalan, gedung, peralatan dan jaringan atas jalan tol yang dibangun oleh badan usaha jalan tol belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 7. Pencatatan, rekonsiliasi, dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara belum memadai berdampak adanya selisih aset sebesar I.929 unit yang tidak dapat ditelusuri dan aset tanah yang belum dilaporkan; 8. Pemerintah beh-rm menyajikan kewajiban atas Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8; 9. Penatausahaan hak dan kewajiban Pemerintah yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum optimal; 10. Pengendalian penetapan Surat Tagihan Pajak atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga danlatau denda masih belum memadai; 1 1. Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan; 12. Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan; 13. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaba'n atas kebijakan Pemerintah yang rnenimbulkan dampak terhadap pos- pos Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Neraca, serta kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara belurn diatur dan dipertanggungj awabkan ; 14. Pelaksanaan Belanja Subsidi tsunga Kredit Perumahan dan Belanja Stibsidi Bantuan Uang Muka Perumahan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan; 15. Dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2Ol8 belum mampu menyelesaikan permasalahan dehsit Dana Jaminan Sosial Kesehatan; SK No 010444 A 16. Ket-idakpastian
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 16. Ketidakpastian perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah berdampak terjadinya penyaluran melebihi stok; IT.Data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2Ol8 pada 1.427 desa dan 22 kabupaten tidak andal; 18. Proses pengalckasian Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya memadai; dan 19. Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pada pos pembiayaan mengakibatkan Laporan Keuangan Pemetintah Pusat belum menggambarkan informasi belanja dan defisit sesungguhnya. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 Kementerian/ Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18 Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan;
- Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengarr PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluar yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, sehingga terdapat fotensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk tambaha.n diantaranya bea inasuk anti dumping terhadap pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
- Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 900 VA-RTM (R- 1 /TR)/ Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah menimbulkan ketidakpastian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik;
- Penganggaran, pciaksanaan, dan pertanggungawaban belanja pada 67 Kementerranf Lernbaga tidak sesuai ketentuan; dan
- Pengaiokasian Dana Alokasi Khusus Pisik tahun anggararr 2018 belum sepenuhnya ses,lai .dengan ketentuan perurrdang- undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. SK No O1O445 A Laporan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Laporan Ketrangan Pemerintah Pusat lahun 2Ol8 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumiah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kemerr,terian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanaliart', 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualiarl', 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendap&t", dan Laporan Kcuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Tahun 2Cl7 dan Tahun 20 18 adalah sebagai berikut: No , Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 20L7 Maj elis Permusyawaratan Rakyat WTP Dewan Perwakilan Rakyat WTP Badan Pemerrksa Keuangan WTP Mahkamah Agung WTP Kejaksaan Agung WTP Opini Tahun WTP WTP WTP WTP WTP Sekretariat Negara WTP WTP WTP WTP WTP Kementerian Dalam Negeri WTP Kementerian Luar Negeri SK No 010446 A 9. Kementerian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearqanan WTP WDP WTP I WTP No Opini Tahun Opini Tahun Kementerian Pertananan Kegnenterian Hukum darr Hak Asasi Manusia WDP WTP WTP WTP WTP WTP Kementerian Keuangan t2 Kementerian Pertanian WTP WTP 13. Kementerian Perindustrian WTP WTP t4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerai Kementerian Perhubungan Kementerian Pendrdikan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan Kementerian Agama Kementerian Ketenagakeri aan WTP WTP WTP WTP WTP 16. WTP t7. WTP WTP 18. WTP t9 WTP WTP WTP Kementerian Sosiai WTP 2t Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP Kementerian Perikanan Kelautan dan TMP WTP 23. WTP SK No010450 A 25. Kementerian
Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Kementerian Negara I Lembaga PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan No Opini Tahun Opini Tahun 20t8 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP 26. Kementerian Koordinator Pernbangunan Manusia Kebudayaan Bidang dan WTP WTP Kementerian Pariwisata WTP V/TP 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi WTP WTP 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP 32. Kementerian Aparatur Negara Birokrasi Pendayagunaan dan Reformasi Badan Intelijen Negara WTP WTP w_']lP WTP Lembaga Sandi Negara WTP WTP WTP Dewan Ketahanan Nasional WTP 36. Badan Pusat Statistik WTP WTP WTP WTP SK No010451 A 38. Kementerian I
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA No Kementerian Negara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP Perpustakaan Nasional WTP WTP Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WTP 41. Kepolisian Indonesia Negara Republik WTP WTP Badan Makanan Pengawas Obat dan WTP WTP Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP Badan Modal Koordinasi Penanaman WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP Kementerian Daerah Transmigrasi Desa, Pembangunan Tertinggal, dan WTP WTP Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WDP WTP 49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP Komisi Pemilihan Umum WTP WDP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP SK No 010452 A 52. Pusat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Opini Tahun No Kementerian Negara/ Lembaga Opini Tahun 52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP Lembaga Indonesia Ilmu Pengetahuan WTP WTP Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP Badan Pengkajian dan Penerapan "neknologi WTP WTP Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional dan WTP WTP Badan Informasi Geospasial WTP WTP Badan Standardisasi Nasional WTP I WTP Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP WTP Lembaga Administrasi Negara WTP WTP Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kementerian Perdagangan WTP WTP WTP WTP 65. Kementerian Raga Pemuda dan Olah WDP WTP WDP WTP WTP K<lmisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah WDP SK No O1O453 A 68. Komisi
trRESIDEN REPUELIK INDONESIA WTP No Kementerian Negara/ Le mbaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L8 Komisi Yudisial WTP WTP Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP 70. Badan Nasional Perlindungan Indonesia Penempatan dan Tenaga Kerja WTP WTP 7t. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo WTP *) Lembaga Kebijakan Pengadaan Bar ang I Jasa Pemerintah WTP WTP Badan SAR Nasional WTP WTP Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 75. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Ombudsman RI WTP WTP WTP WTP Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP Badan Nasional Terorisme Penanggulangan Sekretariat Kabinet WTP WTP WTP WTP 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP SK No O1O454 A 82. Lembaga
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA No Keme nterian Negara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun 20La Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WDP WTP Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WDP WTP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman WTP WTP Badan Keamanan Laut TMP TMP Badan Ekonomi Kreatif WTP WTP Bendahara Umum Negara WTP WTP *) KementerianlLembaga dilikuidasi mulai tahun 2OI8
