Pasal 14
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian"; b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga; SK No010455 A C meningkatkan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESTA c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian NegaralLembaga dan Pemerintah Daerah; d. menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya; f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran; dan g. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuailtepat sasaran.
