PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 8
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga lBagian Anggaran Bendahara Umum Negara,' antar Kementerian Negara/LembagalBagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga I Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Llmum Negara. Huruf e Cukup jelas.
