PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai sl,atu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Aru-q Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. SK No010433 A
