Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLERDAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 21. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenasah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal 14
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
- Ketentuan Pasal 16 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak. (3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD. (4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD.
- Ketentuan Pasal 20 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Penjelasan Pasal 21 diubah dan harus dibaca sebagaimana dalam Penjelasan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal 24
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. (3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan : a. Rapat-rapat; b. Kunjungan kerja; c. Penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; d. Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Pasal 25 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. (2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersebut dalam ketentuan Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD. (4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal. (5) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 20 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 23 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi.
Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 05 SERI A
