PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 1...
Pasal 14
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
- Ketentuan Pasal 16 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
