PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 1...
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak. (3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD. (4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD.
- Ketentuan Pasal 20 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
