PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 1...
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Penjelasan Pasal 21 diubah dan harus dibaca sebagaimana dalam Penjelasan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
