PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 1...
Pasal 24
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. (3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan : a. Rapat-rapat; b. Kunjungan kerja; c. Penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; d. Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Pasal 25 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
