Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. (2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersebut dalam ketentuan Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD. (4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal. (5) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 20 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 23 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi.
Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 05 SERI A
