PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Wajo.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Wajo.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sisten Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDM adalah Alokasi Dana Desa Minimal yang dibagi secara merata kepada masing-masing desa.
Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP adalah Alokasi Dana Desa yang dibagi secara proporsional berdasarkan variabel yang telah ditetapkan.
Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan Lurah.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang terbitkan oleh Kepala Desa selaku PKPKD dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Alat Tulis Kantor yang selanjutnya disingkat ATK adalah barang pakai habis yang digunakan dalam menunjang aktifitas kegiatan perkantoran.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas PMD Kabupaten Wajo.
Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Indeks Kesulitan Georgafis Desa yang selanjutnya disingkat IKG adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi.
Belanja Lainnya adalah kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa misalnya rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat. BAB II PENGALOKASIAN
Pasal 2
(1) ADD dianggarkan pada APBD Daerah setiap tahun
anggaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan
yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus.
(3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa; dan
b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa,
luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 3
(1) Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Daerah
Tahun Anggaran 2023 dialokasikan berdasarkan asas
adil dan merata berdasarkan:
a. ADDM; dan
b. ADDP
(2) ADDM sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dan ADDP
sebesar 30 (tiga puluh persen).
Pasal 4
dilakukan
dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
ADDP setiap Desa = [(0,15 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,20 x
Z3) + (0,30 x Z4)] x (ADD Daerah - ADDM)
(2) Istilah rumus sebagaimana diamaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. ADDP setiap Desa yakni alokasi proporsional
setiap Desa;
b. Z1 yakni rasio jumlah penduduk setiap Desa
terhadap total penduduk Desa di Daerah.
c. Z2 yakni rasio jumlah penduduk miskin setiap
Desa terhadap total penduduk miskin Desa di
Daerah.
d. Z3 yakni rasio luas wilayah Desa setiap Desa
terhadap total luas wilayah di Daerah.
e. Z4 yakni rasio IKG kabupaten terhadap total IKG
di Daerah.
f. ADD Daerah yakni besaran Alokasi Dana Desa di
Daerah.
g. ADDM yakni besaran Alokasi Dana Desa Minimal
di Daerah.
Pasal 5
(1) Penghitungan ADDP setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6
(1) ADD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sebesar Rp74.328.981.900,00 (Tujuh Puluh
Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan
Ratus Rupiah).
(2) Rincian
ADD
untuk
setiap
Desa
di
Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung Program Pemerintah Daerah
berdasarkan visi misi Bupati Wajo sebagaimana
tertuang
dalam
Peraturan
Daerah
Nomor
8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2019-2024, perlu sinergitas yang terpadu
dalam menyusun program kegiatan di setiap desa
dalam daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu
mengatur mengenai tata cara pengalokasian Alokasi
Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa
di
Kabupaten
Wajo
Tahun
Anggaran
2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wajo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
SALINAN
Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
111
Tahun 2014 tentang Peraturan Teknis di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1424);
8. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Wajo
Nomor
7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
9. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
